Transformasi Paradigma Hukum Pidana di Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional
Abstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional tidak hanya menggantikan hukum pidana kolonial, tetapi juga membawa transformasi paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk transformasi paradigma hukum pidana yang dihadirkan oleh KUHP Nasional serta implikasinya terhadap praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional menghadirkan perubahan signifikan dalam tujuan pemidanaan, sistem pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penguatan keadilan restoratif. Transformasi tersebut menuntut perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar penegakan hukum pidana tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan pada perlindungan masyarakat, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku. Dengan implementasi yang konsisten, KUHP Nasional berpotensi menjadi fondasi sistem hukum pidana Indonesia yang modern, humanis, dan berkeadilan sosial.
Downloads
References
Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media.
Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.
Atmasasmita, R. (2018). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan. Kompas.
Atmasasmita, R. (2021). Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Era Digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 345–360. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2
Eddy, O. S. H. (2023). Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional dalam UU No. 1 Tahun 2023. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 1–15. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.1-15
Fadhilla, N. (2024). Implementation of Restorative Justice in the New Indonesian Criminal Code. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 9(1), 45–62. https://doi.org/10.15294/ijcls.v9i1.40122
Harkrisnowo, H. (2022). Dekolonisasi Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Harapan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 289–302. https://doi.org/10.54629/jli.v19i3
Indriyanto, S. A. (2023). Corporate Criminal Responsibility under the New Criminal Code. Journal of Indonesian Legal Studies, 8(2), 112–135. https://doi.org/10.15294/jils.v8i2.6510
Irawan, A. D. (2024). Digitalisasi Penegakan Hukum Melalui E-Berpadu: Studi Implementasi Pasca 2023. Jurnal Inovasi Hukum, 6(1), 20–35. https://doi.org/10.22219/jih.v6i1
Mahrus, A. (2021). Rekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Media Hukum, 28(1), 88–105. https://doi.org/10.18196/jmh.v28i1.1121
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana.
Muladi, & Priyatno, D. (2020). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.
Nugroho, S. S. (2025). The Living Law Doctrine in Indonesia’s New Criminal Code: A Comparative Perspective. International Journal of Law and Society, 8(1), 12–25. https://doi.org/10.11648/j.ijls.20250801.12
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. (2025). Peraturan Presiden RI.
Prasetyo, T. (2022). Keadilan Bermartabat dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 150–168. https://doi.org/10.31849/respublica.v21i2
Reksodiputro, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat Kembali pada Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum & Peradilan, 9(3), 412–430. https://doi.org/10.25216/jhp.9.3.2020.412-430
Sahid, M. (2023). Pidana Mati Bersyarat: Jalan Tengah Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 14(2), 189–204. https://doi.org/10.30641/ham.2023.14.189-204
Simanjuntak, E. (2024). Analisis Yuridis Implementasi Living Law dalam Putusan Hakim. Mimbar Hukum, 36(1), 77–95. https://doi.org/10.22146/jmh.v36i1
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Sudarto, S. (2021). Kapita Selekta Hukum Pidana. Jurnal Hukum Progresif, 15(1), 50–65. https://doi.org/10.14710/hp.v15i1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Sekretariat Negara RI.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. (2024). Sekretariat Negara RI.
Wahid, A. (2023). Transformasi Pemidanaan Korektif dan Rehabilitatif bagi Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Justitia, 10(2), 210–228. https://doi.org/10.32502/js.v10i2
Wignjosoebroto, S. (2017). Hukum: Dinamika dan Perkembangannya dalam Masyarakat Multikultural. In-Trans Publishing.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Law, Policy, and Governance

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



