Transformasi Paradigma Hukum Pidana di Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional

Authors

  • Dhaniel Hutagalung Universitas Insan Pembangunan Indonesia Author https://orcid.org/0000-0003-0581-6351
  • Evan Parulian Author
  • Alexandro Pardamean Simorangkir Author
  • Wilmar Tumimbang Author
  • Ryan Lucky Bahara Pasaribu Author
  • Sakhroji Author
  • Mazdhalifah Taro Author
  • Rony Setiawan Author

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional tidak hanya menggantikan hukum pidana kolonial, tetapi juga membawa transformasi paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk transformasi paradigma hukum pidana yang dihadirkan oleh KUHP Nasional serta implikasinya terhadap praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional menghadirkan perubahan signifikan dalam tujuan pemidanaan, sistem pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penguatan keadilan restoratif. Transformasi tersebut menuntut perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar penegakan hukum pidana tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan pada perlindungan masyarakat, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku. Dengan implementasi yang konsisten, KUHP Nasional berpotensi menjadi fondasi sistem hukum pidana Indonesia yang modern, humanis, dan berkeadilan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media.

Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.

Atmasasmita, R. (2018). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan. Kompas.

Atmasasmita, R. (2021). Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Era Digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 345–360. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2

Eddy, O. S. H. (2023). Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional dalam UU No. 1 Tahun 2023. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 1–15. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.1-15

Fadhilla, N. (2024). Implementation of Restorative Justice in the New Indonesian Criminal Code. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 9(1), 45–62. https://doi.org/10.15294/ijcls.v9i1.40122

Harkrisnowo, H. (2022). Dekolonisasi Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Harapan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 289–302. https://doi.org/10.54629/jli.v19i3

Indriyanto, S. A. (2023). Corporate Criminal Responsibility under the New Criminal Code. Journal of Indonesian Legal Studies, 8(2), 112–135. https://doi.org/10.15294/jils.v8i2.6510

Irawan, A. D. (2024). Digitalisasi Penegakan Hukum Melalui E-Berpadu: Studi Implementasi Pasca 2023. Jurnal Inovasi Hukum, 6(1), 20–35. https://doi.org/10.22219/jih.v6i1

Mahrus, A. (2021). Rekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Media Hukum, 28(1), 88–105. https://doi.org/10.18196/jmh.v28i1.1121

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana.

Muladi, & Priyatno, D. (2020). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Nugroho, S. S. (2025). The Living Law Doctrine in Indonesia’s New Criminal Code: A Comparative Perspective. International Journal of Law and Society, 8(1), 12–25. https://doi.org/10.11648/j.ijls.20250801.12

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. (2025). Peraturan Presiden RI.

Prasetyo, T. (2022). Keadilan Bermartabat dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 150–168. https://doi.org/10.31849/respublica.v21i2

Reksodiputro, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat Kembali pada Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum & Peradilan, 9(3), 412–430. https://doi.org/10.25216/jhp.9.3.2020.412-430

Sahid, M. (2023). Pidana Mati Bersyarat: Jalan Tengah Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 14(2), 189–204. https://doi.org/10.30641/ham.2023.14.189-204

Simanjuntak, E. (2024). Analisis Yuridis Implementasi Living Law dalam Putusan Hakim. Mimbar Hukum, 36(1), 77–95. https://doi.org/10.22146/jmh.v36i1

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Sudarto, S. (2021). Kapita Selekta Hukum Pidana. Jurnal Hukum Progresif, 15(1), 50–65. https://doi.org/10.14710/hp.v15i1

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Sekretariat Negara RI.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. (2024). Sekretariat Negara RI.

Wahid, A. (2023). Transformasi Pemidanaan Korektif dan Rehabilitatif bagi Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Justitia, 10(2), 210–228. https://doi.org/10.32502/js.v10i2

Wignjosoebroto, S. (2017). Hukum: Dinamika dan Perkembangannya dalam Masyarakat Multikultural. In-Trans Publishing.

Published

2026-03-05

How to Cite

Hutagalung, D., Parulian, E. ., Simorangkir, A. P. ., Tumimbang, W., Pasaribu , R. L. B. ., Sakhroji, Mazdhalifah Taro, & Rony Setiawan. (2026). Transformasi Paradigma Hukum Pidana di Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional. Journal of Law, Policy, and Governance, 1(1), 40-47. https://ejournal.ayasophia.org/index.php/jlpg/article/view/236